Pesantren Persis 27

PESANTREN SEBAGAI RUANG AMAN DAN NYAMAN

…sebuah nasihat penting bagi para santri agar selalu mentaati aturan yang ada dimanapun dan kapanpun ia berada, sebab, aturan itu ada untuk ditaati, bukan dilanggar…”

Pada hari Sabtu, 15 November 2025 pukul 07.00 s.d. 08.30 WIB. Pesantren Persatuan Islam 27 Situaksan Bandung mengundang Polsek Babakan Ciparay untuk memberikan edukasi tentang “Kenakalan Remaja dan Perbuatan Kriminal”.

Pada kesempatan ini, edukasi dari pihak Polsek Babakan Ciparay disampaikan secara langsung oleh IPTU Deni Maradesa (Kani Binmas) dengan dibersamai oleh WMA. Bid. Kesantrian al-Ustadz Setiawan, M.Pd.

Dalam pembahasannya, IPTU Deni menjelaskan, bahwa kenakalan remaja menjadi isu yang sangat penting untuk diperhatikan, sebab, sebagian besar permasalahan kenakalan ini tidak disadari oleh pelaku dikarenakan kurangnya edukasi yang tersebar berkaitan hal tersebut. Di antara penyebab terjadinya kenakalan remaja, antara lain: (1) Keluarga yang tidak harmonis, (2) salah memilih teman, (3) dan lingkungan sosial yang kurang baik.

Di sisi lain, IPTU Deni menegaskan bahwa di Babakan Ciparay, khususnya Pesantren Persatuan Islam 27 Situaksan Bandung hingga hari ini belum pernah terjadi catatan kriminal, hal ini menjadi barometer bahwa pesantren benar-benar bisa menjadi ruang aman dan nyaman bagi para santri, asatidzah, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya.

Adapun poin-poin yang menjadi sorotan utama pembahasan IPTU Deni dalam presentasinya, di antaranya:

  1. Santri/wati yang belum memenuhi syarat umur dan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dilarang untuk mengendarai motor dan dapat diberikan hukuman.
  2. Penggunaan obat-obat terlarang dapat ditindak hukuman oleh Polisi.
  3. Perilaku Bullying di sekolah dapat ditindak pidana penjara.

Lalu, acara edukasi ini diakhiri dengan Closing Statement dari IPTU Deni dengan memberikan sebuah nasihat penting bagi para santri agar selalu mentaati aturan yang ada dimanapun dan kapanpun ia berada, sebab, aturan itu ada untuk ditaati, bukan dilanggar.

BTB
15 November 2025 M/Jumādal-Ulā 1447 H
Pukul 08.57 WIB.